Senin, 05 Januari 2015

Jangan Menyembunyikan Ilmu!

FADILAH AMAL

Menyembunyikan ilmu adalah satu sifat tercela yang disandang oleh Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), yaitu mereka menyembunyikan kebenaran risalah Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam Kitab suci keduanya: Taurat dan Injil.

Apabila seseorang mengetahui suatu ilmu, kemudian ada orang lain yang bertanya tentang ilmu tersebut maka ia harus menyampaikan ilmu tersebut kepadanya. Sebab apabila tidak dilakukan dan ia menyembunyikan ilmunya itu, ia terkena ancaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan di-belenggu pada hari Kiamat dengan tali kekang dari Neraka.”  (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat.” [Al-Baqarah: 159]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah mengatakan, “Seorang penuntut ilmu hendaklah memberikan ilmunya kepada penuntut ilmu selainnya dan tidak menyembunyikan suatu ilmu pun karena ada larangan keras dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan tersebut.”
Selain itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan bagi
orang yang menyembunyikan ilmu dalam sabda beliau.
“Perumpamaan orang yang mempelajari ilmu kemudian tidak menceritakannya (tidak mendakwahkannya), seperti orang yang menyimpan perbendaharaan lalu tidak menginfakkannya.”

Ilmu yang dimaksud adalah ilmu yang berkaitan tentang apa yang wajib diketahui oleh setiap Muslim dari urusan agamanya.

Selain itu, menyampaikan ilmu hanyalah kepada orang yang layak menerimanya. Adapun orang yang tidak layak menerima ilmu itu, maka boleh menyembunyikan ilmu darinya. Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Syakir rahimahullaah mengatakan, “Menyampaikan ilmu hukumnya wajib dan tidak boleh menyembunyikannya, namun mereka (para ulama) mengkhususkan hal itu bagi orang yang berkopetensi (layak) menerimanya.

Diperbolehkan menyembunyikan ilmu kepada orang yang belum siap menerimanya, demikian juga kepada orang yang terus-menerus melakukan kesalahan setelah diberikan cara yang benar.” (Dinukil dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Syurga, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar