FADILAN ‘AMAL
Tetangga adalah orang pertama yang mengetahui dan
merasakan kebaikan juga gangguan kita. Karena itu, adab mulia bertetangga
sangat ditekankan dalam syariat Islam. Tetangga bisa saja orang yang pintu
rumahnya paling dekat dengan kita atau orang yang jauh rumahnya dengan kita,
tetapi paling banyak tahu dengan kondisi-kondisi keseharian kita. Dalam syariat
Islam, memenuhi hak tetangga karena kedekatan pintu rumah lebih diutamakan
ketimbang yang jauh.
Dari Aisyah, dia berkata: "Wahai Rasulullah,
saya memiliki dua tetangga, lalu manakah yang lebih aku beri hadiah terlebih
dahulu?'' Beliau menjawab: "Yang lebih dekat dengan pintu rumahmu.'' (HR
Bukhari-5561)
Begitu pentingnya memuliakan tetangga, sampai-sampai
Jibril mewasiatkan secara khusus tentang hal itu. Dari Aisyah, Nabi SAW
bersabda: "Jibril senantiasa mewasiatkanku untuk berbuat baik terhadap
tetangga sehingga aku mengira tetangga juga akan mendapatkan harta waris.'' (HR
Bukhari-5555)
Adab Islam menganjurkan untuk memberi perhatian
kepada tetangga dan jangan melalaikan perhatian kepada mereka. Nabi SAW
bersabda: "Wahai para wanita Muslimah, janganlah antara tetangga yang satu
dan lainnya saling meremehkan walaupun hanya dengan memberi kaki kambing.'' (HR
Bukhari-5558). Sekecil apa pun pemberian untuk menunjukkan perhatian dan
kebersamaan sosial tidak boleh dianggap ringan walaupun pemberian itu hanya
sekadar kaki kambing.
Islam menetapkan bahwa siapa yang mengaku beriman
kepada Allah dan hari akhir, janganlah mengganggu tetangganya. Islam juga
menegaskan betapa berdosanya seseorang yang tetangganya tak merasa aman dari
gangguannya. Dari Abu Syuraih bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Demi Allah,
tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.'' Ditanyakan
kepada beliau: "Siapa yang tidak beriman wahai Rasulullah?'' Beliau
bersabda: "Yaitu, orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan
gangguannya.'' (HR Bukhari-5557)
Islam juga menganjurkan untuk memberikan kelapangan
bagi tetangga dan memperhatikan hal-hal kecil yang menjadi kebutuhan tetangga.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang melarang
tetangganya untuk menyandarkan kayunya di dinding rumahnya.'' Kemudian, Abu
Hurairah RA berkata: "Jangan sampai aku lihat kalian menolak ketentuan
hukum ini. Demi Allah, kalau sampai terjadi, akan aku lempar kayu-kayu itu
menimpa pundak-pundak kalian.'' (HR Bukhari-2283). (republika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar